Inisiasi Bersama Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Akses Kelola Masyarakat Di Kawasan Hutan Di Kabupaten Kaur.Rabu, 26 Juli 2023 bertempat di Desa Manau Sembilan Satu, WALHI Bengkulu bersama KPHL Unit VI Kaur dan Kelopak Bengkulu melakukan FGD Pengembangan Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kaur. Adapun pihak yang hadir pada kegiatan ini yaitu, pemerintah Desa manau sembilan satu, BPD, Camat Padang Guci Hulu, Ketua Apdesi Padang Guci Hulu dan perwakilan masyarakat.Miruan Usumo Kepala Desa Manau Sembilan Satu, menyambut baik kegiatan yang di fasilitasi oleh WALHI Bengkulu di daerahnya. Dalam diskusi WALHI Bengkulu, Kelopak Bengkulu, KPHL Unit VI Kaur, Ketua Apdesi Padang Guci Hulu serta dihadiri langsung oleh Camat Padang Guci Hulu yang berlangsung di Kediaman Kepala Desa Manau Sembilan Satu. Miruan Usumo menyatakan siap untuk mendukung kegiatan WALHI Bengkulu di Desa Mereka. WALHI Bengkulu akan fokus pada Pengembangan Perhutanan Sosial sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap Wilayah Kelola Rakyat serta pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan di dalam dan sekitar hutan.Dalam pertemuan ini, Herwanto Perwakilan dari KPHL Unit VI Kaur menyampaikan, inisiatif yang dilakukan oleh WALHI Bengkulu di desa manau Sembilan Satu bertujuan untuk mendorong pengakuan masyakarat di dalam kawasan hutan melalui skema program perhutanan sosial sangat kita dukung serta kita juga akan membantu masyarakat dalam mempersiapkan semua kebutuhan pengusulan Perhutunan Sosial yang ada di Desa Manau Sembilan satu.”Karena pada prinsipnya kawasan hutan yang sudah terdaftar di Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) pada prinsipnya sudah bisa diusulkan dan di Kecamatan Padang Guci Hulu ada sekitar 4.000 Hektare di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Raja Mandara,” ucap Herwanto.Selain itu, ditambahkan juga oleh Adi Syaputra Perwakilan Kelopak Bengkulu menyampaikan penyadartahuan ditingkat masyarakat tentang kebijakan dan program perhutanan sosial penting dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan tersebut. Selain kejelasan informasi, kedepan harapannya masyarakat sadar dan mampu mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam pengusulan skema akses pengelolaan dan pemanfaatan hutan melaui kebijakan perhutanan sosial. “Seperti diketahui bahwa di dalam kebijakan dan progam Perhutanan Sosial ada hak dan Kewajiban yang harus dijalani dan dipenuhi oleh masyarakat ketika memiliki akses legal di dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan di Kawasan Hutan,” Kata Adi Syaputra.Direktur WALHI Bengkulu menyampaikan sejumlah kegiatan yang sudah berjalan di beberapa Wilayah yang ada di Provinsi Bengkulu, di antaranya mendorong pengakuan wilayah kelola masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, Penguatan pasca izin dan membangun model Ekonomi Nusantara. Dalam menjalankan kegiatan ini WALHI Bengkulu berkolaborasi dengan KPHL Unit VI Kaur dan Kelopak Bengkulu.Perhutanan sosial merupakan program nasional yang juga diimplementasikan di Provinsi Bengkulu, dengan target 114.730 ha. dari target ini total luas hutan di Provinsi Bengkulu yang dikelola masyarakat sekitar melalui skema perizinan perhutanan sosial telah mencapai 53.379 hektar, selain itu, WALHI saat ini menggunakan model perlindungan dan pengembangan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dengan memastikan 4 aspek terpenuhi, yaitu Tata Kuasa, Tata Kelola, Tata Produksi dan Tata Konsumsi, yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak rakyat atas lahan dan sumber daya alamnya serta pemulihan fungsi ekologi dan ekonomi rakyat dapat terpenuhi.Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu skema yang dimaksimalkan oleh komunitas dampingan WALHI Bengkulu yang selama ini tinggal disekitar dan/atau dalam kawasan hutan untuk memperoleh akses legal atas lahan/kawasan hutan sekaligus untuk memastikan bentuk pengakuan dan perlindungan atas lahan/kawasan hutan tersebut. “Dalam implementasinya, setelah memperoleh pengakuan, WALHI Bengkulu akan mendampingi komunitas untuk menyusun konsep tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi dan sekaligus menjadi garansi keberlanjutan dalam pengelolaan dan pemanfaatan didalam kawasan hutan,”kata Direktur WALHI Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga.Menurut Harsan Camat Padang Guci Hulu, saat ini banyak masyarakat yang masih memiliki ketakutan karena tidak memiliki pemahaman terkait cara mendapatkan akses legal di dalam kawasan hutan, dan juga kami berharap bagaimana kedepannya membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya mendapatkan akses pengelolaan dan pemanfaatan lahan didalam kawasan hutan. “Untuk selanjutnya bagaimana kedepan bisa melibatkan seluruh masyarakat di 6 desa yang secara langsung berdampingan dengan kawasan hutan dan juga kami sangat mendukung segala proses persiapan masyarakat dalam mendapatkan akses legal didalam kawasan hutan, sehingga kedepan masyarakat bisa memiliki ekonomi alternatif serta bisa terlibat langsung dalam menjaga hutan,”kata Harsan.Ditambahkan juga oleh Ketua APDESI Padang Guci Hulu Arwin Sidi menyampaikan, “Masih ada ketakutan masyarakat ketika mengumpulkan kartu identitas, maka berdasarkan kondisi tersebut penting sekali dilakukan penyadaran terkait pentingnya program perhutanan sosial di masyarakat terutama untuk pengelolaan dan pemanfaatan lahan didalam kawasan hutan,” kata Arwin Sidi.