Back to Story List

Profil Konflik Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Barat: PT PERMATA HIJAU PASAMAN I (PHP I)

Sejak tahun 2005, masyarakat Nagari Kapa telah berkonflik dengan PT PHP I.
Published : December 25, 2023 | Updated: February 16, 2024

PT PHP I adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit anak perusahaan Wilmar International. PT PHP memiliki IUP no 425/T/Pertanian/25 tanggal 1 Juni 2005 dengan luas lahan 2.261, 40 ha. Sementara HGU perusahaan ini adalah HGU No 54 tanggal 20 November 2014 dengan luas lahan 932 ha, HGU no 55 tanggal 20 November 2014 dengan luas lahan 315 ha, HGU no 18 tanggal 31 maret 2005 dengan luas lahan 1.014,4 ha. Lahan perkebunan kelapa sawit PT PHP berasal dari tanah ulayat yang diserahkan oleh : pertama, pada tanggal 16 juli 1992 oleh ninik mamak dan datuk rajo pemegang ulayat desa sikiliang kenagarian sungai aur seluas 3.500 ha. Kedua, pada tangga 6 februari 1997 oleh ninik mamak kenagarian kapar seluas 1.600 ha. Ketiga, pada tanggal 14 september 1997 oleh ninik mamak maligi kenagarian sasak seluas 1.400 ha.

Penyerahan tanah ulayat untuk usaha perkebunan kelapa sawit PT PHP disepakati dengan skema inti-plasma. Pada saat negosiasi, ninik mamak meminta pembagian kebun 50%-50% antara inti-plasma, dan keberatan dengan tawaran 70% inti dan 30% plasma. Akhirnya, perusahaan menyanggupi perbandingan kebun inti-plasma dengan pola 50;50. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan kedalam surat penyerahan tanah. Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan dengan baik. Pada tahun 2000, masyarakat Kapa dan Sasak melakukan unjuk rasa menuntut realisasi kebun plasma. Pada tahun 2004, PT PHP I menyerahkan 353 ha kebun plasma , namun masyarakat keberatan karena kebun plasma yang diberikan luasnya lebih kecil dari yang disepakati. Masyarakat menuntut perusahaan agar memnberikan kebun plasma sesuai kesepakatan. Lima tahu kemudian (2009) perusahaan menyerahkan lagi lahan seluas 344 ha kebun plasma kepada masyarakat. Namun demikian, masyarakat masih belum terima, karena jumlah tersebut dinilai masih kecil dibandingkan 50% dari luas lahan yang telah diserahkan masyarakat sebagaimana kesepakatan awal. Untuk itu, masyarakat meminta perusahaan melakukan pengukuran ulang untuk mengetahui luas lahan secara pasti, sehingga

dapat diketahui luas kebun plasma yang berhak diterima masyarakat. Namun, pihak perusahaan masih keberatan untuk melakukan pengkuran ulang.

Pada bulan oktober 2014, pimpinan adat nagari kapa mengaduakan PT PHP I ke RSPO. Dalam proses pengaduan ke RSPO, masyarakat dibantu oleh forest people program (FPP). Pemeriksaan di RSPO berlangsung antara bulan oktober 2015 hingga februari 2020. Dengan dimediasi oleh IMN, Ninik Mamak Nagari Kapa dan PT PHP I berhasil mencapai kesepakatan sebagai berikut : pertama. PT PHP I mengakui tanah yang digunakan untuk kebun inti perusahaan berstatus tanah ulayat nagari kapa. Kedua, proses replanting akan dilakukan oleh PHP I dengan seizin ninik mamak nagari kapa. Ketiga, PT PHP I memberikan dana Rp. 25.000.000,-/bulan kepada pimpinan adat nagari kapa. Keempat, PT PHP I memberikan dana kompensasi sebesar 1.5M kepada masyarakat nagari kapa.

Saat ini, masyarakat nagari kapa sudah mendapatkan kebun plasma hampir 50% dari luas tanah ulayat yang diserahkan kepada PT PHP I. Namun, selain berkonflik dengan pihak perusahaan, di internal masyarakat juga terjadi konflik berkaitan dengan pembagian plasma dan tanah ulayat. Pada tanggal 07 juli 2020, 4 orang tokoh adat yang mengatas namakan ninik mamak empat penghulu langgam menggugat PT PHP 1 dan 5 tergugat lainnya serta 12 turut tergugat ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2020/Pn Psb. Perkara perdata ini juga mempersoalkan keberadaan tanah ulayat Nagari Kapa seluas 1.600 ha yang diserahkan untuk perkebunan kelapa sawit PT PHP I. Status perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI. Pada Desember 2021, konflik PT PHP I dengan masyarakat nagari kapa kembali mencuat, pihak perusahan dengan pengawalan aparat kepolisian diduga melakukan pengrusakan atas lahan yang ditanami jagung oleh masyarakat, pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut merupakan lahan perkebunan perusahaan.