PT Gersindo Minang Plantation (PT GMP) adalah perusahaan pekebunan kelapa sawit anak perusahaan Wilmar Internasional. PT GMP tercatat memegang IUP no 207/5Menhutbun-VII/2000 tanggal 10 maret 2000 dengan luas lahan 3.600 ha, sedangkan HGU PT AMP bernomor 1 tanggal 18 September 1997 dengan luas lahan 3.600 ha. Lahan perkebunan PT GMP berasal dari tanah ulayat nagari lingkung aua. Dari 6.000 ha tanah ulayat yang diserahkan, ternyata hasil efektifnya hanya 4.600 ha yang dapat dikelola. Lahan tersebut 3.300 ha untuk kebun inti dan 1.000 ha untuk kebun plasma. Ternyata, 600 ha dari lahan yang 4.600 ha berada dalam kawasan hutan lindung.
PT GMP disebut menguasai lahan masyarakat tanjung pangkal nagari lingkuang aua seluas 200 ha (fase IV), padahal lahan tersebut telah dikelola oleh masyarakat
sejak tahun 2003. Untuk itu, masyarakat menuntut PT AMP mengembalikan lahan masyarakat tersebut. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Daulat yang dipertuan parik batu pucuk adat pasaman beserta hakim nan barampek mengeluarkan surat pernyataan pada Senin 9 Februari 2009 yang berisi bahwa hakim nan barampek tidak pernah menyerahkan tanah ulayat adat yang tengah bersengketa kepada Hendri Sakti dan Martua Sitorus (wilmar). Melalui surat tersebut, Hakim Nan Barampek, Mamak Gadang Bandaro dan Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pucuk Adat Pasaman meminta pemerintahan Pasaman Barat untuk mengambil keputusan mengenai konflik lahan di fase IV.
Pada 22 November 2011, Bupati Pasaman Barat mengeluarkan surat dengan no 180/855/hukum perihal penyelesaian lahan fase IV. Dalam surat bupati tersebut menjelaskan bahwa bupati membatalkan persetujuan prinsip kegiatan perkebunan di lahan fase IV dan meminta perusahaan untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah ulayathak niniak mamak. Di awal tahun 2012 perusahaan masih belum mengembalikan lahan masyarakat di fase IV sehingga membuat masyarakat melakukan aksi blokade di Perusahaan menuntut pengembalian lahan. Atas aksi tersebut, perusahaan merespon dengan menyatakan bahwa sisa 200 ha sedang bersengketa dengan kelompok tani lain, sehingga lahan masih belum bisa dikembalikan. Setelah pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab dan Polres Pasbar, kesepakatan dicapai yakni lahan akan dikembalikan ke masyarakat pada 23 Maret 2012.
Pada tanggal 27 Agustus 2019, lahan perkebunan di Jorong Tanjung Pangka Nagari Lingkuang Aua seluas 400 ha digugat Pengadilan Negeri Pasaman Barat oleh Lujur Dt Basa. Beliau mendalilkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat kaum Lujur Dt Basa. Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara : 34/Pdt.G/2019/Pn Psb dengan tergugat utamanya adalah PT GMP dan 4 turut tergugat. Dalam gugatannya, Lujur Dt Basa menuntut pembatalan Hgu No 1 atas nama PT GMP dan mengembalikan lahan seluas 400 ha tersebut kepada kaum Lujur Dt Basa. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses kasasi di Mahmakah Agung RI.