Back to Story List

Profil Konflik Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Barat: PT ANDALAS WAHANA BERJAYA (PT AWB)

PT Andalas Wahana Berjaya, perusahaan pemasok sawit untuk Wilmar, terlibat konflik dengan masyarakat Tebing Tinggi akibat tidak adanya kejelasan atas realisasi kesepakatan terkait plasma.
Published : December 25, 2023 | Updated: February 16, 2024

PT Andalas Wahana Berjaya (PT AWB) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya dengan perusahaan induknya adalah TSH Resources Berhard. PT AWB merupakan perusahaan pemasok sawit untuk Wilmar. Perusahaan ini mengantongi izin usaha perkebunan dari bupati sawahlunto/sijunjung nomor 188.45/562/KPTS-BPT-2003 dengan luas 17.250 ha dan IUP nomor 188.45/211/Kpts-2008 tanggal 25 agustus 2008 dengan luas lahan 7.960 ha. PT AWB juga tercatat memiliki HGU Nomor 94/HGU/KEM- ATR/BPN/2018 dengan luas 3.097, 5o ha. Lahan perkebunan PT AWB berasal dari tanah ulayat Nagari Tebing Tinggi, Nagari Sikabau, Nagari Koto Padang, dan Nagari Gunung Medan. Pada tanggal 1 Juni 2011, PT AWB membuat pneryataan tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan kesepakatan 60% kebun inti dan 40% kebun plasma, skema yang dibangun adalah antara HGU Kebun inti dan Plasma di pisah (melalui koperasi). Selain itu, untuk mendukung lahan perkebunan kelapa sawit PT AWB menteri kehutanan melalui keputusan nomor : SK.350/Menhut/II/2007 tanggal 22 oktober 2007 melakukan pelepasan kawasan hutan (HPK)seluas 9.038 ha yang terletak di kelompok hutan bukit gadang hulu Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Sitiung, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

PT AWB membangun kebun inti dan plasma secara bersamaan. Pembangunan kebun selesai pada tahun 2015. Setelah pembangunan kebun selesai, masyarakat Nagari Tebing Tinggi yang menyerahkan ulayat seluas 1.058 ha berhak atas kebun plasma seluas 423 ha (40%). Melalui koperasi usaho bundo, pada tanggal 18 agustus 2018 masyarakat nagari tebing tinggi (430 KK) mengirim surat nomor 01/KSU US/2015 dengan tujuan meminta perusahaan merealisasikan plasma ke Koperasi Usaho Bundo seluas 423 ha. Karena tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka melalui Pengacara dari kantor Adi Karma dan Dewi, dikirimkan somasi

kepada Direktur PT AWB melalui Surat Nomor 123/ADV-AK/X-2015 tertanggal 19 Oktober 2015 dengan Tuntutan agar PT AWB menyerahkan plasma seluas 423 ha kepada Koperasi Usaho Bundo Nagari tebing Tinggi.

Namun, perusahaan hanya bersedia merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat Tebing Tinggi seluasa 88 ha. Karena jumlah yang tidak sesuai, masyarakat menuntut agar plasma untuk masyarakat Tebing Tinggi tetap dengan luas 423 ha, sesuai kesepakatan awal. Kemudian perusahaan menaikkan menjadi 100 ha. Masyarakat tetap tidak terima. Karena perusahaan tidak komitmen dengan kesepakatan awal, maka masyarakat melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak mereka diantaranya menyampaikan laporan ke DPRD Dharmasraya, laporan masyarakat direspon oleh DPRD dengan membentuk Pansus penyelesaian masalah PT AWB dengan Masyarakat Tebing Tinggi pada tanggal 29 April 2016 melalui Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor : 170/IV/1.a/Kpts/DPRD-2016 tentang Pembentukan Panitia khusus DPRD Pembahasan PT Andalas Wahana Berjaya (AWB)Tahun 2016.

Pada 9 Januari 2017, Ketua DPRD Dharmasraya mengirimkan surat Nomor 170/I/12/DPRD-2017 perihal Rekomendasi Penyelesaian PT AWB direspon oleh Bupati Dharmasraya dengan Surat Nomor : 140/751/Pem-2017 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD tentang Penyelesaian Masalah PT AWB, pada intinya Bupati Dharmasraya menyampaikan perkembangan penyelesaian permasalahan PT AWB diantaranya dengan melakukan Rapat dengan PT AWB pada tanggal 25 dan 30 April 2017 dan berkoordinasi dengan BKPM RI. Melalui surat tersebut, Bupati Dharmasraya belum menyetujui HGU PT AWB.

Karena tidak adanya kejelasan soal realisasi plasma, pada 9 September 2017, masyarakat tebing tinggi melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Dharmasraya, menyampaikan permasalahan mereka bahwa perusahaan tidak merealisasikan plasma seluas 423 ha sesuai kesepakatan 1 juni 2015 kepada masyarakat. Atas unjuk rasa ini, Bupati Dharmasraya dan DPRD Dharmasraya menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan yang disampaikan masyarakat.

Setelah berkali-berkali menuntut, akhirnya perusahaan menaikkan luas plasma menjadi 123, kemudian terakhir menjadi 139 ha. Tetapi masyarakat tebing tinggi tetap menolak dan menuntut plasma sesuai luas yang disepakati sejak awal yaitu 423 ha. Pada 20 September 2017, dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Bupati Dharmasraya dan diikuti oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, PT AWB, SKPD terkait, Camat, Walinagari, KUD dan Perwakilan masyarakat Tebing Tinggi, pertemuan tersebut menyepakati :

  1. Dilaksanakan pengukuran ulang atas lahan yang diserahkan ninik mamak tebing tinggi kepada PT AWB yang diperkirakan seluas 1.058 ha, dilaksanakan mulai senin 25 September 2017;

  2. Kegiatan point 1 dilakukan oleh tim pengukuran yang terdiri dari kantor BPN Dharmasraya, Dinas Pertanian, Bagian Pemerintahan dan otonomi daerah, Polres, Camat Pulau Punjung, Walinagari Tebing Tinggi, Perwakilan Masyarakat Tebing Tinggi, Perwakilan Masyarakat Sepadan dan pihak PT AWB;

  3. Hasil pengukuran akan disampaikan kepada Bupati Dharmasraya, Pimpinan DPRD dan Polres Dharmasraya untuk dijadikan bahan fasilitasi penyelesaian selanjutnya;

  4. Biaya yang timbul akibat pengukuran dibebankan kepada Manajemen PT AWB;

Namun tindak lanjut dari kesepakatan tersebut tidak jelas implementasinya. Selanjutnya, pada 2 September 2018 kembali terdapat kesepakatan antara PT AWB dengan Ninik Mamak Tebing Tinggi dan Koperasi Usaho Bundo, yaitu menyepakati :

  1. Pihak PT AWB dan Ninik Mamak Tebing Tinggi dan Pengurus Koperasi Unit Sawit Usaho Bundo menyepakati sebelum membuat kesepakatan persetujuan luas inti dan plasma seluas 339,3 ha, bersama-sama meninjau titik lahan tersebut pada minggu III september 2018 dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab PT AWB;

  2. Hasil musyawarah hari ini harus dilaporkan PT AWB ke Pemda Dharmasraya, Ninik Mamak Tebing Tinggi, Pengurus Koperasi Unit Sawit Usaho Bundo dan Pemnag Tebing Tinggi;

  3. Segala bentuk penyelesaian akan dimusyawarahkan kembali antara kedua belah pihak setelah peninjauan lapangan;

Tindak lanjut dari kesepakatan ini juga tidak terimplementasi, perusahaan bersikukuh plasma masyarakat tebing tinggi seluas 139 ha, dan masyarakat tetap menuntut seluas 423 ha.