Back to Story List

Perjuangan Warga Desa Karang Sindemen untuk Mendapatkan Pengakuan dari Pemerintah melalui Skema TORA

Perjuangan Warga Desa Karang Sindemen
Published : February 15, 2024

Desa Karang sidemen merupakan salah satu desa dari 8 desa yang ada diwilayah Kecamatan Batukliang Utara kabupaten Lombok Tengah, pemekaran dari Desa Tanak Beak.
Berawal dari keinginan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kwalitas pelayanan publik mengingat pusat pemerintahan desa induk ( Tanak Beak ) jaraknya cukup jauh sekitar 1,5 km dari dusun Kr.Sidemen Bawak, Jeliamn dan Sintun Barat . Atas dasar itulah para tokoh masyarakat dari semua dusun melakukan rembuk merencanakan pemekaran wilayah atau berpisah dari desa Induk, setelah dilakukan musyawarah bersama dengan pemerintah Desa Tanak Beak ketika Kepala Desa dijabat oleh Bpk. L.SULHAN . dapat disetujui dan diajukan pemekaran menjadi Desa Karang Sidemen kepada Pemerintah Daerah.
Dan sebagai tindak lajut respon dari Pemerintah Daerah, tanggal 18 Mei 1998 pada masa Bpk. Dr.Drs.H.WARSITO.SH.Msc. sebagai Gubernur NTB, yang meresmikan pemekaran Desa Persiapan Karang Sidemen yang juga diikuti peresmian desa desa lain di kabupaten Lombok Tengah dan selaku Penjabat Sementara Kepala Desa Persiapan Karang Sidemen Bpk. FADLAH.
Mengawali berjalannya administrasi pemerintahan desa, mengingat desa Karang Sidemen belum memiliki kantor yang tetap, untuk sementara membangun kantor desa darurat di dusun Karang Sidemen bawak.
Sebagai komitmen dan persyaratan definitive yang dipesankan Bpk. Bupati ketika itu H. IRHAM, maka Desa Karang Sidemen harus telah memilki kantor yang tetap / definitive maksimal 2 tahun sejak dimekarkan.
Dengan tekad dan kerjasama serta keinginan yang kuat dari masyarakat satu tahun kemudian telah dapat dibangun sebuah kantor desa yang mungkin sebagai pusat pelayanan administrasi desa dengan ukuran luas 5,0 m x 15 m dirasa cukup.
Melihat secara administrative dan telah tersedianya fasilitas penunjang administrasi pemerintahan desa Karang Sidemen pada tanggal 19 Mei 1998 ditetapkan sebagai desa definitive dan menjadi salah satu desa dari 4 desa yang berada diwilayah kecamatan Batukliang Utara.
Desa Karang Sidemen yang berbatasan dengan Kawasan hutan, antara lain Taman Hutan Raya (Tahura) Nuraksa, Hutan Kemasyarakatan (HKm) Wana Lestari, dan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Rarung. Keberadaan sumberdaya hutan tersebut sudah sejak lama dimanfaatkan oleh Masyarakat Desa Karang Sidemen untuk peningkatan perekonomian desa melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) maupun pengembangan wisata alam.
Sumberdaya hutan tersebut menjadi anugerah yang begitu luar biasa dan sudah sejak lama dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Karang Sidemen sebagai sandaran hidupnya secara turun temurun, jauh sebelum adanya aktvitas PT. Tresno Kenangan yang mulai beroperasi dan mendapatkan izin pada tahun 1972.
Semenjak keberadaan PT. Tresno Kenangan di Desa Karang Sidemen dengan statusnya sebagai hak erfacht (Hak Guna Usaha) pada tahun 1972 masyarakat tidak lagi mampu mengelola lahan secara intens, tetapi system pengelolaannya sesuai dengan peraturan dan skema (plasma) yang sudah dibuat oleh PT. Tresno Kenangan.
Akan tetapi, masyarakat Desa Karang Sidemen dalam perjalannya terus mengelola lahan tersebut dibawah pengawasan dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh PT. Tresno Kenangan. Sampai pada tanggal 24 September tahun 1980 izin yang berstatus hak erfacht (hak guna usaha) tersebut telah daluwarsa.
Semenjak hak erfacth tersebut daluarsa pada tahun 1980, masyarakat Desa Karang Sidemen sejatinya sudah menguasai dan mengelola lahan tersebut sampai dengan hari ini, semenjak Penguasaan lahan oleh masayarakat ini kemudian dibuktikan dengan di kelolanya lahan seluas 150 hektar tersebut dengan ditanami berbagai macam jenis pohon prduktif (jambu kristal, kopi, alpukat, durian dll), bahkan kegiatan ini terus dilakukan untuk pemenuhan kebuthunan perekonomian masyarakat dan bahkan sampai dengan generasi ke 3.
Namun, permasalahan yang masih dihadapi oleh masyarakat Desa Karang Sidemen ialah belum mendapatkan pengakuan Negara terhadap lahan yang telah mereka kelola secara turun temurun. Sehingga, hal ini menyebabkan rentan terjadinya konflik agraria antara masyarakat dengan pihak-pihak luar yang ingin menguasai lahan tersebut. konfilk nyata yang hari ini sedang terjadi di lahan bekas hak erfacht yang di garap oleh masyarakat ialah PT. Tresno Kenangan mengklaim lahan tersebut merupakan HGU mereka.
Dengan kondisi saat ini, maka perlu adanya pengakuan Negara terhadap lahan bekas hak erfacht yang telah masyarakat kuasai dan kelola secara turun temurun. Berdasarkan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Bahwa lahan garap masyarakat masuk dalam objek redistribusi tanah karena merupakan tanah bekas hak erfacht.
Desa Karang Sidemen, salah satu desa yang langsung berbatasan dengan kawasan Hutan. masyarakatnya sejak lama menjadikan kawasan hutan sebagai salah satu sumber utama penghidupannya, utamanya dalam pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), seperti: durian, alpukat, kopi, coklat, nangka, manga, sawo dan lain-lain.
Desa ini juga memiliki potensi wisata yang cukup berkembang di tengah masyarakat, salah satunya adalah wisata Danau Biru. Danau ini terbentuk karena pertemuan dua sungai yang mengalir dan terkumpul menjadi telaga besar atau danau. Air yang berwarna hijau kebiruan berasal dari tumbuhan air didasar danau, sehingga masyarakat banyak menyebutnya sebagai danau biru. Danau ini dikelilingi pepohonan yang rindang, sehingga memiliki suasana yang asri dan nyaman.
Dengan potensi hutan dan wisata yang dikelola oleh masyarakat menjadi satu keberhasilan dalam menjaga ekosistem lingkungan, termasuk 3 (tiga) mata air, dan beberapa macam jenis obat-obatan herbal yang sampai saat ini masih ditemukan di Desa Karang Sidemen.
Jenis sumberdaya alam lainnya yang terdapat di Kawasan hutan Desa Karang Sidemen, terdapat 110 jenis tumbuhan berpotensi obat yang ditemukan di wilayah Hutan Kemasyarakatan di Desa Karang Sidemen. Penemuan 127 jenis tumbuhan obat dalam 55 suku dengan 87 jenis di HKm Wana Lestari, diantaranya berasal dari keterangan masyarakat.
Melihat sumberdaya yang masih terjaga sampai dengan hari ini menandakan peran masyakat dalam menjaga kelsetarian lingkungan hidup di Desa Karang Sidemen beitu signifikan. Sehingga menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberikan pemberdayaan dan dukungan kepada masyarakat untuk terus menjaga warisan sumber daya alam ditengah krisis iklim.