Terhitung sejak per 31 Desember 2020 wilmar tercatat sebagai perusahaan sawit yang memiliki perkebunan dengan luas tanam mencapai 232.053 ha di dunia. Dimana, 65% dari luas tersebut berada di Indonesia. Wilmar sendiri miliki parnerdi Belanda dengan Archer Daniels Midland Company dan Join Venture Name dengan Olenex Holdings B.V. Pada website ADM URL https://www.adm.com/news/news-releases/adm-to-acquire-shares-in-wilmar- international-ltd ditemukan informasi bahwa Archer Daniels Midland Company tercatat memiliki saham di Wilmar. Sementara Olenex Holdings dalam profilenya memuat keterangan bergerak dibidang perdagangan dan pemasaran minyak sawit, salahsatunya di belanda.
Keberadaan bisnis sawit Wilmar terindikasi memiliki korelasi yang kuat baik secara langsung atau tidak langsung atas berbagai konflik perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat adat di Indonesia, salah satunya di Provinsi Sumatera Barat. Beberapa konflik tersebut diantaranya Pertama, Konflik terkait tidak direalisasikannya kebun plasma atas pengunaan tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Dharmasraya. tercatat lima perusahaan terlibat dalam konflik ini, yaitu 1. PT Agra Masang Plantation dengan Masyarakat Adat Nagari Bawan Kabupaten Agam. 2. PT Permata Hijau Pasaman I (PHP I) dengan masyarakat adat Nagari Kapa dan Nagari Sasak Kabupaten Pasaman Barat. 3. PT Bina Pratama Sakato Jaya dengan masyarakat adat Kampung Surau Nagari Gunung Selasih Kabupaten Dharmasraya. 4. PT Laras Internusa dengan masyarakat adat dari Kaum Datuk Manang Padang Jirat Kenagarian Kinali Kabupaten Pasaman Barat. 5. PT Laras Inter Nusa dengan Kelompok Nelayan dan Perkebunan Mandiangin (KNPM) Kabupaten Pasaman Barat. 6. PT Andalas Wahana Berjaya (PT AWB) dengan masyarakat Nagari Tebing Tinggi, Kabupaten Dharmasraya.
Kedua, Konflik dualisme klaim kepemilikan lahan di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam. Dalam konflik ini tercatat 3 perusahaan yang terlibat, yaitu antara : 1. PT Permata Hijau Pasaman I (PHP I) dengan masyarakat Nagari Kapa Kabupaten Pasaman Barat. 2. PT Gersindo Minang Plantation (PT GMP) dengan masyarakat Tanjung Pangkal Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat. 3. PT Gersindo Minang Plantation (PT GMP) dengan Kaum Lujur Dt Basa Kabupaten Pasaman Barat. 4. PT Perkebunan Pelalu Raya (PT PPR) dengan masyarakat adat di Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
Ketiga, Konflik terkait perampasan tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Pasaman Barat. Konflik ini melibatlan dua perusahaan, yaitu : 1. PT Primatama Mulya Jaya (PT PMJ) dengan Kelompok Tani Karya Saiyo, Kabupaten Pasaman Barat. 2. PT Primatama Mulya Jaya (PT PMJ) dengan Petani Bungo Tanjung Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kabupaten Pasaman Barat. Keeempat, konflik terkait tidak dipenuhinya komitmen (kompensasi) pemanfaatan tanah ulayat untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pasaman Barat. Konflik ini terjadi antara : 1. PT Bina Pratama Sakato Jaya dengan masyarakat adat dari Suku Melayu Tangah Balukau Dalam Timpeh. 2. PT Laras Inter Nusa dengan Ninik Mamak Anam Koto Kabupaten Pasaman Barat.